Tolak Fitnah Catut TNI, Agustin Sinaga Siap Seret Solusi Harian ke Jalur Hukum

banner 468x60

MEDAN, 7 AGUSTUS 2026 – Pengusaha asal Deliserdang, Agustin Sinaga, secara resmi menyatakan keberatan dan membantah keras narasi dalam pemberitaan yang menyebutkan dirinya menantang aparat kepolisian serta mencatut nama institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebagai langkah tegas atas pemberitaan sepihak tersebut, pihak Agustin Sinaga memberikan tenggat waktu selama 2×24 jam bagi media Solusi Harian untuk menerbitkan rilis klarifikasi ini, atau kasus ini akan langsung diproses secara hukum pidana maupun kode etik pers.

banner 336x280

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas artikel yang menuduh dirinya melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan menggunakan relasi keluarga di TNI untuk kebal hukum.

Agustin Sinaga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melontarkan pernyataan menantang polisi atau membawa-bawa nama institusi TNI sebagaimana yang dituduhkan.

Beliau sangat menghormati hukum yang berlaku serta institusi TNI sebagai pengayom negara, dan tidak pernah berniat ataupun melakukan tindakan yang mencoreng nama baik korps tersebut.

“Saya menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan saya mencatut nama TNI untuk menakut-nakuti pihak lain atau menantang hukum adalah tidak benar. Saya tidak pernah mengucapkan kata-kata seperti itu.

Kami sangat mendukung proses investigasi yang saat ini sedang berjalan demi meluruskan informasi yang keliru ini,” ujar Agustin Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).

Terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi, pihak Agustin Sinaga menjelaskan bahwa usaha bengkel dan aktivitas kesehariannya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihaknya menilai pemberitaan tersebut tendensius, tidak akurat, dan telah menimbulkan kerugian imateriel yang besar terhadap nama baik keluarga serta reputasi usahanya.

Karena dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik—terutama terkait asas keberimbangan dan akurasi informasi—pihak Agustin Sinaga melalui tim hukumnya telah menyiapkan langkah hukum berlapis.

Pihak Agustin siap mengajukan berkas aduan resmi ke Dewan Pers, melakukan tuntutan hukum pidana berdasarkan UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang merugikan di media elektronik, serta menjerat perusahaan pers tersebut dengan Pasal 18 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengancam denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) jika sengaja mengabaikan Hak Jawab.

Pihak Agustin masih memberikan iktikad baik berupa tenggat waktu 2×24 jam terhitung sejak rilis ini dikeluarkan bagi redaksi Solusi Harian untuk memuat Hak Jawab ini secara proporsional demi pemulihan nama baik. Jika diabaikan, seluruh langkah hukum di atas akan segera diproses serentak.

Saat ini, pihak Agustin Sinaga juga terus berkoordinasi secara kooperatif dengan pihak-pihak terkait, termasuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses investigasi internal yang dilakukan oleh pihak TNI, guna memastikan bahwa institusi TNI tidak disalahgunakan oleh opini publik yang berkembang. (Rul)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *