Deli Serdang, HarianBasis.com — Kepala Desa Tanjung Gusta, St. Benget Nababan, meluruskan polemik pemberitaan sepihak yang dimuat oleh beberapa media online, yakni Investigasi.news, Lensa Bhayangkara, dan Kumparan KM News. Langkah ini diambil guna memberikan edukasi publik berbasis fakta hukum administratif yang akurat, sekaligus menangkal penggiringan opini yang tidak berdasar.
Secara yuridis, St. Benget Nababan baru resmi mengemban amanah setelah dilantik sebagai Kepala Desa Tanjung Gusta pada tanggal 25 Juni 2026.
Berdasarkan linimasa tersebut, ia bahkan belum genap dua bulan menjabat sebagai kepala desa baru. Sementara itu, tata kelola dan realisasi keuangan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 senilai Rp224.073.600 sepenuhnya sudah bergulir jauh sebelumnya, yakni sejak 1 Januari 2026 hingga 27 Juni 2026. Mengingat periode tersebut berada di luar masa jabatannya, maka seluruh penggunaan anggaran pada masa transisi itu merupakan tanggung jawab mutlak dari pejabat pemerintahan desa yang lama.
Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good corporate governance) serta mencegah maladministrasi, Kepala Desa Tanjung Gusta mengambil tindakan preventif yang tegas.
Pihaknya secara resmi telah menerbitkan Surat Pernyataan Tidak Bertanggung Jawab atas seluruh pemakaian pagu anggaran Dana Desa Tahap I tersebut.
Dokumen otentik tersebut juga telah diserahkan langsung dan diterima secara sah oleh pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang serta Camat Sunggal sebagai lembaga pembina dan pengawas eksternal.
“Langkah administratif ini kami lakukan justru sebagai bentuk kepatuhan hukum dan keterbukaan informasi. Mengingat Kades baru belum dua bulan menjabat, kami menyerahkan dokumen penolakan tanggung jawab ini agar Inspektorat Deli Serdang selaku lembaga kedinasan resmi memiliki dasar yang kuat untuk melakukan audit forensik pengawasan, demi memastikan ke mana aliran dana tersebut direalisasikan oleh pejabat pada periode sebelumnya,” tegas perwakilan Pemdes Tanjung Gusta melalui keterangan resminya.
Terkait polemik pembatasan akses komunikasi atau pemblokiran nomor kontak yang dinaikkan oleh media Investigasi.news, Lensa Bhayangkara, dan Kumparan KM News, Pemerintah Desa Tanjung Gusta memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut murni dilakukan demi menjaga kondusivitas ruang kerja birokrasi. Langkah pembatasan diambil setelah oknum bersangkutan dinilai melakukan upaya konfirmasi yang keluar dari koridor etika jurnalistik, cenderung intimidatif, dan mengabaikan fakta transisi kepemimpinan desa yang sah.
Pemerintah Desa Tanjung Gusta menegaskan tetap berkomitmen penuh mendukung kemitraan strategis bersama pers dan pemenuhan Hak Tolak maupun Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kemitraan tersebut harus dibangun di atas landasan profesionalisme, saling menghormati, dan objektivitas data, bukan atas dasar pemaksaan kehendak atau framing negatif yang menyudutkan.
(Toemanggor)











