DELI SERDANG, BARESKRIMNEWS.ID – Teka-teki mengenai status hukum fasilitas umum (fasum) berupa akses jalan di Perumahan Bumi Hartana III, Tanjung Gusta, akhirnya mulai terang benderang.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang secara resmi mengeluarkan surat balasan terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh warga setempat.

Berdasarkan Surat Balasan Resmi Nomor: T 1600.1.1.32/1631.3/DCKTR/2026 tertanggal 30 September 2026, instansi pemerintah tersebut membenarkan bahwa perumahan yang dibangun sejak tahun 2020 atas nama Mangadar Marpaung, SE tersebut memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan akses jalan tambahan.
Bahkan dalam surat itu, pihak Dinas mengungkapkan bahwa pengembang (PT Resmar Hartana) mengklaim dan berjanji sedang melakukan proses pembersihan lokasi untuk pemenuhan akses jalan tersebut.
Fakta Lapangan Berbanding Terbalik
Namun, tanggapan tertulis dari instansi pemerintah tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kondisi riil di lapangan.
Salah satu konsumen perumahan, Diana Meriance, A.Md, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada realisasi fisik maupun pembersihan lahan untuk jalan seperti yang diklaim pihak pengembang kepada dinas.
“Surat dari Dinas Cipta Karya ini menjadi bukti otentik bagi kami para konsumen.
Di atas kertas mereka berjanji kepada dinas akan menyediakan jalan, tetapi faktanya di lapangan lahan tersebut masih milik orang lain dan belum dibebaskan. Ini jelas merugikan konsumen yang membeli dengan iktikad baik,” ujar Diana, Kamis (1/1/2026).
Warga menyatakan akan menggunakan surat resmi dari dinas ini sebagai bukti kuat untuk menagih janji dan melakukan langkah hukum lanjutan yang diperlukan agar pihak PT Resmar Hartana segera menuntaskan hak akses jalan warga.
Sampai berita ini diturunkan, manajemen PT Resmar Hartana belum memberikan keterangan resmi mengenai realisasi janji pembersihan dan pembukaan akses jalan perumahan tersebut. (Marlius Piliang)






