STABAT, BARESKRIMNEWS.ID – Langkah hukum konkrit dan tegas diambil oleh Pemimpin Redaksi Media Siber HARIANBASIS.COM / Media Group BASIS, Hendrianto, S.H. Selaku pemegang Kuasa Mandat Khusus dari Bapak Pangadilan Nasution (82), Hendrianto mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Langkat dan menyerahkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) resmi pada hari Senin, 5 Oktober 2026.
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh jajaran Staf Resor Langkat yang dibuktikan dengan pembubuhan stempel basah kepolisian nomor agenda masuk per tanggal hari ini. Berkas bernomor: 02/DUMAS-HB/X/2026 ini membidik dugaan pemufakatan jahat penyerobotan lahan dan bangunan tanpa hak (Pasal 385 KUHP), memasuki pekarangan tanpa izin (Pasal 167 KUHP), serta adanya indikasi tindakan intervensi dan intimidasi terhadap saksi kunci di lapangan.
Pihak yang dilaporkan (Teradu) adalah Ibu Nurintan Siregar beserta anaknya, Sdr. Hasan Firdaus Nasution, warga Dusun Bantan, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media setelah keluar dari gedung pelayanan Polres Langkat, Hendrianto, S.H. menegaskan bahwa objek perkara berupa tanah dan rumah seluas kurang lebih 30 Rante tersebut adalah milik sah kliennya berdasarkan riwayat pembelian materiil sejak tahun 1965 dari Almarhum Linggang Siregar (orang tua Teradu I).
“Klien kami, Bapak Pangadilan Nasution, semula meminjamkan rumah tersebut pada tahun 1969 kepada abang kandungnya untuk ditempati sementara atas dasar kemanusiaan dan kekeluargaan. Namun, setelah abang kandung beliau wafat, objek tersebut justru dikuasai sepihak oleh para Teradu.
Mereka secara melawan hukum menolak mengosongkan lahan milik sah orang tua berusia lanjut yang kini sudah berumur 82 tahun,” ujar Hendrianto kepada media, Senin (5/10).
Hendrianto memaparkan, sengketa lahan ini sebelumnya telah difasilitasi melalui mediasi resmi oleh Pemerintah Desa Tanjung Putus pada Rabu, 6 Februari 2026 silam. Namun, pertemuan tersebut berakhir jalan buntu (dead lock) lantaran pihak Teradu sama sekali tidak mampu menunjukkan atau membuktikan satu pun dasar surat kepemilikan atau surat pengalihan hak apa pun di hadapan Kepala Desa dan Kepala Dusun Bantan.
Kondisi diperparah dengan adanya temuan dugaan iktikad buruk (mens rea) berupa intimidasi digital dan intervensi lapangan yang dilakukan oleh Teradu II kepada para tetangga lama dan saksi riwayat tanah agar takut memberikan keterangan kebenaran materiil kepada tim hukum.
“Bukti-bukti materiil sangat berlapis dan sudah kami serahkan ke Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Langkat. Mulai dari Berita Acara Dead Lock Desa, Surat Keterangan Kades mengenai arsip register desa yang musnah akibat bencana banjir besar, Surat Pernyataan Saksi sejarah tanah di atas meterai, hingga print-out bukti chat WhatsApp dugaan intimidasi saksi,” imbuhnya.
Demi menjaga objektivitas dan transparansi penegakan hukum di bawah instruksi gebrakan Kapolri baru, pihak Redaksi Media Group BASIS juga telah melayangkan surat tembusan resmi secara paralel kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) serta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumut.
“Secara paralel, besok pada Selasa, 6 Oktober 2026, kami juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan kepada Kepala Desa Tanjung Putus sekaligus melayangkan Surat Somasi/Peringatan Resmi Pertama kepada para Teradu untuk mengosongkan lahan dalam waktu 7×24 jam.
Jika dalam satu minggu ke depan peringatan ini diabaikan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Langkat untuk menaikkan status hukum pengaduan ini menjadi Laporan Polisi (LP) formal demi tegaknya keadilan tanpa pandang bulu,” tutup Hendrianto mengakhiri wawancara. (Red)






