Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk penanganan pascabencana banjir dan longsor. R3P akan menjadi dasar pengusulan penanganan ke pemerintah pusat.
Sekda Aceh, M Nasir, menargetkan dokumen R3P diserahkan ke BNPB dan kementerian terkait paling lambat 20 Januari 2026. Dokumen ini mencakup kerusakan rumah, lingkungan, sektor ekonomi, dan aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.
BNPB menargetkan R3P Aceh selesai Januari 2026 agar rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan terarah dan berkelanjutan. Proses ini diharapkan selesai pada tahun 2028. (jupri)











