Jakarta, 23 Februari 2026 – Bareskrim Polri, Komnas Perempuan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menggelar pertemuan bilateral untuk memperkuat advokasi penanganan femisida melalui penguatan sistem pendokumentasian nasional, Senin (23/2/2026).
Pertemuan tersebut menjadi kelanjutan kerja sama yang telah diinisiasi sejak 2021 dalam pengembangan pengetahuan dan kerangka penanganan kasus femisida di Indonesia.
Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menjelaskan bahwa tahap lanjutan kolaborasi difokuskan pada pengembangan standar data statistik resmi negara sebagai fondasi pendataan femisida secara nasional.
Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan mendorong penguatan indikator femisida dalam data kriminal, integrasi perspektif gender dalam standar operasional penyidikan, serta pencatatan relasi korban–pelaku, motif berbasis gender, dan riwayat pola kekerasan dalam sistem data penegakan hukum.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyambut baik rekomendasi tersebut dan menegaskan komitmen untuk menindaklanjutinya.
“Rekomendasi semaksimal mungkin akan kita realisasikan,” ujarnya.
Selain itu, Bareskrim Polri membuka ruang penyesuaian indikator femisida dalam sistem pencatatan kriminal mengingat kedua lembaga telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama kelembagaan pada 2022.
Hasil pertemuan juga akan ditindaklanjuti melalui penguatan materi perspektif femisida dalam pola pengasuhan peserta didik di lingkungan Lemdiklat Polri, termasuk di Sepolwan Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyampaikan bahwa aparat penegak hukum mulai memperhatikan indikator femisida sebagai unsur pemberat pidana.
Ia mencontohkan putusan tingkat kasasi dalam perkara pembunuhan yang memuat indikator femisida sehingga berimplikasi pada pemberatan hukuman.
Komisioner Komnas Perempuan Sundari Waris juga menyoroti adanya kasus femisida yang dipengaruhi fenomena delayed injustice, yakni keterlambatan keadilan yang berkontribusi pada eskalasi kekerasan.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat mekanisme pendataan femisida nasional.
Ke depan, kedua pihak akan melanjutkan pembahasan untuk menyusun konsensus nasional terkait indikator dan sistem dokumentasi femisida sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum berbasis perspektif gender di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.










