HarianBasis.com – Badan Peyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara indonesia.
Akan tetapi perlu dicatat dan di garis bawahi, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS :
– Kategori Wabah atau Kejadian Luar Biasa: Penyakit yang termasuk dalam kategori ini diatur melalui kebijakan khusus pemerintah.
– Layanan Kecantikan dan Estetika: Tindakan operasi plastik yang tidak berkaitan dengan kebutuhan medis.
– Perawatan Perataan Gigi: Penggunaan behel yang bersifat kosmetik.
– Penyakit atau Cedera Akibat Tindak Pidana: Penganiayaan dan kekerasan seksual.
– Penyakit atau Cedera Akibat Tindakan Sengaja: Menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
– Gangguan Kesehatan Akibat Konsumsi Alkohol: Ketergantungan obat-obatan.
– Layanan Kesehatan Kemandulan atau Infertilitas: Pengobatan kemandulan atau infertilitas.
– Penyakit atau Cedera Akibat Peristiwa Tidak Dapat Dicegah: Tawaruran.
– Pelayanan Kesehatan di Luar Wilayah Indonesia: Pengobatan di luar negeri.
– Pengobatan dan Tindakan Medis Eksperimental: Pengobatan yang masih tergolong percobaan.
– Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional: Belum dinyatakan efektif berdasarkan hasil penilaian teknologi kesehatan.
– Penyediaan Alat Kontrasepsi: Alat kontrasepsi.
– Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Perbekalan kesehatan rumah tangga.
– Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan: Rujukan yang dilakukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.
– Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Tidak Bekerja Sama: Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
– Pelayanan Kesehatan Akibat Kecelakaan Kerja: Telah dijamin melalui program jaminan kecelakaan kerja.
– Pelayanan Kesehatan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas: Telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
– Pelayanan Kesehatan Kementerian Pertahanan: TNR, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Pelayanan Kesehatan Bakti Sosial: Kegiatan bakti sosial.
– Pelayanan Kesehatan yang Djamin oleh Program Lain: Djamin oleh program jaminan lain di luar BPJS Kesehatan.
– Pelayanan Kesehatan Lainnya: Tidak memiliki keterkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan
(hen)











