Desa Tanjung Gusta Geger, Kepala Desa Tanjung Gusta Berniat Maju, Apa Kata Hukum?

banner 468x60

Tanjung Gusta – Pilkades serentak gelombang ke II di 76 desa yang tersebar di 19 Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2026. di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang Dr. H.Asri Ludin Tambunan, telah memasuki tahapan dan dimulai pendaftaran penjaringan calon Kepala Desa.

” Pemkab Deli Serdang  berkordiansi untuk memastikan persiapan berjalan aman dan kondusif “.

banner 336x280

Namun ada hal yang sangat menarik terkait isu pencalonan kepala desa, Masyarakat Tanjung Gusta telah mendengar pidato seorang Pimpinan Desa Tanjung Gusta saat menghadiri acara Isra Mi’raj di  beberapa Masjid yang ada diwilayahnya tersebut.

Informasi yang di dapat BareskrimNews.is dari Masyarakat, Pada saat Kepala Desa Tnjung Gusta   Incumbent   diberi kesempatan untuk memberi kata sambutan, Ia mengatakan masa jabatan akan berkahir pada 13 Februari 2026,  Selanjutnya telah ikrar akan mencalonkan diri kembali menjadi Kelapa Desa Tanjung Gusta.

Masyarakat Bertanya – tanya dan menjadi isu yang sangat menarik wilayah Desa Tanjung Gusta atas niat Kepala Desa Incumbent  yang sudah menjabat 2 Periode, di tambah 2 tahun = 14 tahun.

Untuk menjawab hal tersebut, Tim BareskrimNes.id meminta pendapat dari Pakar Hukum, Prof. Dr. Alamsyah,S.H.,M.H., M.Hum menjelaskan Kepada HarianBasis.com, Berdasarkan UU No.3 tahun 2024 (perubahan UU Desa), Kepala Desa yang sudah menjabat 2 periode ( Misal 2×6=12 tahun + 2 tahun perpanjangan = 14 tahun ) TIDAK BISA MENCALONKAN DIRI KEMBALI. Pasal 39 UU 3/2024 menegaskan pembatasan maksimal 2 kali masa jabatan, baik berturut – turut maupun tidak. MESKIPUN ADA TAMBAHAN MASAL JABATAN.

 

Berikut analisis dan sanksi : 

 –  PENCALONAN :  Jika Kades sudah menjabat selama 2 periode, meloloskan pendaftaran tersebut melanggar ketentuan UU 3/2024.

–   Sanksi P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa): P2KD yang meloloskan pendaftar yang tidak memenuhi syarat dapat dianggap menyalahgunakan wewenang. Sanksi dapat berupa pembatalan keputusan P2KD oleh Bupati/Walikota, tuntutan hukum jika ada unsur kesengajaan/suap, serta sanksi administratif atau perdata sesuai peraturan daerah (Perda) setempat. (Toemanggor) Bersambung……

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *