Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) telah merekrut relawan untuk terlibat dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi di Aceh. Proses rekrutmen ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana.
Tujuan dari rekrutmen ini adalah untuk memberi ruang keterlibatan bagi publik dalam proses penggulangan bencana. Relawan yang diterima akan bekerja secara non partisan, non SARA, dan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
Proses pendaftaran relawan dikoordinir oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh, bersama dengan anggotanya. Relawan dapat mendaftar melalui dashboard desk relawan Penanggulangan Bencana (PB) atau mendatangi langsung Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh.
Total relawan yang terdaftar lebih dari 3.200 orang. Pemerintah Aceh melalui BPBA memberi kesempatan yang sama secara adil kepada seluruh lembaga dan masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi.
Dukungan operasional untuk relawan tanggap darurat bencana di Aceh diberikan dengan total anggaran Rp. 5.907.000.000, yang terdiri dari Rp. 4.296.000.000,- berupa dukungan uang lelah dan Rp. 1.611.000.000,- berupa dukungan operasional uang makan.
Proses pembayaran dukungan operasional untuk para relawan dilakukan secara non tunai (Cash Management System). Tidak ada satu relawan pun yang dibayar secara cash.
BPBA juga telah melakukan verifikasi data relawan yang memenuhi syarat untuk mendapat dukungan uang lelah dan uang makan. Dari total 3.200 relawan, sebanyak 1.576 orang (49,14%) memenuhi syarat untuk mendapat dukungan uang lelah, dan 1.943 orang (46,55%) memenuhi syarat untuk mendapat dukungan uang makan.
Dukungan operasional ini diberikan dengan durasi operasional di lapangan yang bervariasi, yaitu mulai pemberlakuan tanggap darurat terhitung mulai tanggal 28 November 2025 sampai dengan pemberlakuan perpanjangan tanggap darurat ke tiga (08 Januari 2026).
BPBA berpedoman pada standar biaya yang ditetapkan oleh BNPB, yaitu uang lelah Rp. 120.000/orang/hari,- dan uang makan Rp. 45.000/orang/hari. (Rahmat)











