JAKARTA, BARESKRIMNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Terbaru, penyidik menyita lima aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan dengan total nilai mencapai Rp425 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kerugian para korban.“Lima aset tersebut berada di Perumahan Beverly Lake wilayah Cikuda, Parung Panjang; Perumahan Cahaya Swarga Parung wilayah Pamegarsari; sebuah rumah di wilayah Kemang; Perumahan Cikeas Country Residence; yang seluruhnya di Kabupaten Bogor; serta Perumahan Somerset di wilayah Tangerang Selatan, Banten,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Sebagai penanda status hukum, penyidik telah memasang plang penyitaan di lima lokasi tersebut pada Senin (5/10/2026).“Pemasangan plang merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status hukumnya jelas dan tidak terjadi upaya pengalihan atau pemindahtanganan aset,” jelasnya.Ade Safri mengungkapkan, hingga saat ini total estimasi nilai aset yang telah disita penyidik dalam perkara PT DSI mencapai sekitar Rp425 miliar.
Rinciannya, aset dalam berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL sekitar Rp319 miliar, berkas perkara tersangka AS sekitar Rp30 miliar, serta berkas perkara tersangka FH sekitar Rp75 miliar.
Untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery), penyidik terus melakukan penelusuran aset dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya.
“Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan kami optimalkan asset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya,” tegas Ade Safri.Diketahui, dalam perkara dugaan penipuan investasi PT DSI ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, ARL selaku Komisaris, MY dan AS selaku mantan Direktur PT DSI, serta FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI. (hen)






