Tanjung Gusta, 21 Januari 2026 – Menjelang pemilihan kepala desa serentak tahap II di Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 4 Mei 2026, BPD Desa Tanjung Gusta melakukan penjaringan P2K calon Kepala desa Tanjung Gusta pada hari Rabu, 21 Januari 2026, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Tanjung Gusta.
Namun, surat pengumuman penjaringan calon P2K Desa Tanjung Gusta yang ditandatangani oleh ketua BPD Desa Tanjung Gusta, Akden Sagala, dilakukan dengan tiba-tiba dan waktu yang sangat singkat. Hal ini membuat warga desa merasa tidak adil dan tidak transparan.
Kepala Dusun 3 Desa Tanjung Gusta, AD, mengatakan bahwa surat edaran penjaringan P2K yang dilaksanakan BPD Desa Tanjung Gusta diberikan pada tanggal 20 Januari 2026 malam hari, dan batas pendaftaran pada tanggal 21 Januari 2026, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB. Ia menambahkan bahwa atas perintah dari BPD Desa Tanjung Gusta untuk memberitahukan kepada warga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Hasil pantauan dan investigasi HarianBasi.com dan BarsakrimNews.id, pengumuman berupa surat yang ditandatangani oleh ketua BPD Desa Tanjung Gusta Akden Sagala hanya dimuat di status WhatsApp saja. Tidak ada pengumuman resmi di Kantor Desa Tanjung Gusta dan masing-masing dusun.
Di lokasi dan tempat yang berbeda, HarianBasis.com dan BareskrimNews.id menggali informasi dari toko Masyarakat Desa Tanjung Gusta Dusun II berinsial (M), terkait penjaringan P2K desa Tanjung Gusta yang dilaksnakan oleh BPD Desa Tanjung Gusta, “M” mengatakan hal yang sama seperti hasil inevestigasi HarianBasis.com dan BareskrimNews.id di Dusun III Desa Tanjung Gusta.
“Diduga penjaringan anggota P2K sudah ditunjuk oleh penguasa Desa Tanjung Gusta”.
Masyarakat Desa Tanjung Gusta meminta kepada Camat Sunggal, Kadis PMD, Inspektorat, atau Bupati Deli Serdang untuk menindak tegas ketua dan anggota BPD Desa Tanjung Gusta sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang. Bersambung…. (Red)
















