Heboh Dugaan “Permainan” Pilkades Tanjung Gusta, DPRD Deli Serdang Desak Ujian Diulang

banner 468x60
LUBUK PAKAM – Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang secara resmi mengeluarkan rekomendasi untuk mengulang proses seleksi Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
Langkah tegas ini diambil setelah munculnya gelombang protes dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan ketidaktransparanan dalam tahapan pemilihan.
Dalam surat rekomendasi bernomor 400.10/2598 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, S.H., disebutkan bahwa terdapat indikasi kuat adanya cacat hukum dan pelanggaran prosedur yang masif.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidakterbukaan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) dalam setiap tahapan, mulai dari pembentukan panitia hingga pengumuman hasil seleksi.
“Kami menilai ada asumsi ketidaktransparanan dan kurangnya azas musyawarah mufakat dalam pemilihan P2K serta seluruh proses dari awal sampai akhir,” demikian kutipan pernyataan dalam surat tersebut.
Beberapa poin pelanggaran yang dilaporkan masyarakat dan menjadi dasar rekomendasi ini antara lain:
  • Ketidakjelasan Prosedur: Pengumuman pembentukan P2K hanya dilakukan melalui status WhatsApp, bukan di sekretariat resmi yang netral.
  • Penyalahgunaan Fasilitas: Adanya indikasi penggunaan fasilitas negara oleh pihak tertentu yang dibiarkan oleh panitia.
  • Cacat Administrasi: Pengumuman hasil seleksi Balon yang lulus dan tidak lulus hanya disampaikan via WhatsApp tanpa jadwal yang jelas dan tidak disahkan secara resmi oleh Sekretariat Daerah.
Menanggapi carut-marut tersebut, Komisi I DPRD Deli Serdang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 6 Mei 2026 mengeluarkan dua poin rekomendasi utama:
  1. Meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang untuk mengkoreksi kembali proses pemilihan P2K sampai dengan penetapan calon.
  2. Mendesak pelaksanaan ujian ulang pemilihan Balon Kepala Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
Pihak DPRD berharap Dinas PMD dan instansi terkait segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi menjaga integritas demokrasi di tingkat desa dan menghindari konflik sosial di tengah masyarakat.
(Red)
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed