DELI SERDANG BARESKRIM.ID – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui gerakan nasionalisme, warga diajak untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD, KGEH, FINASIM bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo, S.S, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan wujud nyata dari rasa cinta tanah air, penghormatan atas jasa para pahlawan, serta penguatan semangat persatuan bangsa.
“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Deli Serdang untuk meramaikan momen kemerdekaan ini.
Mari tunjukkan semangat kemerdekaan dan cinta tanah air dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, tempat usaha, dan lingkungan kita,” ujar jajaran pimpinan daerah dalam keterangan resmi Pemkab Deli Serdang.
Terkait imbauan tersebut, masyarakat diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara penuh selama satu bulan penuh terhitung mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2026.
Pemasangan bendera ini wajib dilakukan di lingkungan rumah tinggal masyarakat, kantor pemerintahan, sekolah, tempat usaha, pertokoan, hingga fasilitas umum dan lingkungan sekitar guna menunjukkan persatuan, semangat kebangsaan, serta rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian berharap seluruh elemen masyarakat—mulai dari tingkat desa, kecamatan, instansi swasta, hingga organisasi kemasyarakatan—dapat bergerak bersama guna menyukseskan perayaan HUT RI ke-81 demi mewujudkan visi Indonesia Berserikat, Adil, dan Makmur, serta Deli Serdang Sehat.
(Rul)

















