MEDAN, – Irwasda Polda Sumatera Utara membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri, yang diduga mengakhiri hidup menggunakan senjata api milik Brigadir I di Kota Medan.“Ya, kami sedang bekerja dengan membentuk satu tim yang sudah diberikan surat perintah oleh Bapak Kapolda,” kata Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi saat diwawancarai di Polsek Medan Barat, Selasa (18/8/2026).
Nanang menjelaskan, tim tersebut terdiri dari unsur Ditreskrimum PPA, Labfor, dan Dokkes Polda Sumut. Selain itu, turut dilibatkan pihak eksternal seperti LBH Medan, Kanwil Hukum dan HAM, Ombudsman, serta perwakilan media nasional.“Tujuannya untuk membuat terang peristiwa ini,” ujar Nanang.
Hari ini, tim tersebut turun ke Polrestabes Medan untuk melakukan pendalaman. Investigasi dibagi dalam tiga koridor:
Pertama, memastikan alat bukti yang diambil relevan dengan kasus W.
Kedua, memastikan alat bukti dikumpulkan secara kompeten oleh ahli dan menguji kompetensi ahli yang memberikan keterangan.
Ketiga, memastikan tata cara pengambilan alat bukti sesuai prosedur.“Dari situ kemudian kita mendapatkan kesimpulan untuk membuat terang peristiwa tersebut. Jangan kita berasumsi, berpersepsi dan berkembang di luar,” tegasnya.
Kronologi KejadianW ditemukan tewas di kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menduga W meninggal akibat luka tembak di bagian kepala.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pada hari kejadian korban bersama anaknya inisial M (9) dan Brigadir I berada dalam satu kamar. Brigadir I sempat keluar kamar sejenak dan kembali masuk. Ia kemudian menanyakan keberadaan korban kepada M.“Setelah itu, saksi I melihat tasnya sudah terbuka. Di dalamnya ada senjata api,” ucap Calvijn saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026).
Brigadir I kemudian mendapati senjatanya sudah tidak ada di dalam tas. Setelah itu, korban ditemukan berada di kamar mandi dalam kamar tersebut.“Terjadi komunikasi yang sifatnya pencegahan dengan mengatakan jangan melakukan hal-hal yang tidak layak. Karena saksi I tahu persis kondisi korban,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Polda Sumut terus mendalami kasus tersebut dengan melibatkan tim internal dan eksternal agar proses pengungkapan berjalan transparan dan akuntabel. (Rul)













