JAKARTA, BARESKRIMNEWS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, secara resmi mengumumkan penahanan empat orang tersangka terkait tragedi kecelakaan laut yang menimpa kapal motor KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa. Keterangan pers resmi tersebut disampaikan sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Langkah hukum tegas ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur kelalaian dan penyertaan yang melibatkan operasional lapangan hingga jajaran manajemen perusahaan.
Dalam keterangan persnya sore tadi, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil konstruksi perkara yang mendalam.
Tersangka pertama adalah nakhoda kapal bernama Arief Yunianto (inisial AY) yang telah menjalani penahanan sejak 25 September 2026.
Sementara tiga tersangka baru dari pihak manajemen PT Virgo Karya Shipping menyusul ditahan sejak 4 Oktober 2026, yaitu LBA (Agen Perusahaan), RH (Manager Operasional), dan YR (General Manager Cabang Surabaya). Seluruh tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada tingkat kru kapal saja.
Penyidik berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas hingga ke tingkat korporasi jika ditemukan bukti kelalaian operasional lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP, yang dipadukan dengan ketentuan penyertaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
(Hen)












