
Tanjung Gusta – Praktik pemasaran properti yang diduga sarat manipulasi dan penyesatan informasi konsumen kembali mencuat.
Pihak manajemen pengembang (developer) yang menaungi proyek Perumahan Bumi Hartana di kawasan Tanjung Gusta resmi dilayangkan surat somasi pertama oleh nasabah dan warga akibat persoalan fasilitas akses jalan yang diduga fiktif dan cacat hukum.
Langkah hukum yang digulirkan oleh para nasabah, di antaranya Diana bersama DN, dipicu oleh temuan fatal di lapangan yang dinilai sangat merugikan hak-hak konsumen.
Berdasarkan dokumen brosur pemasaran resmi yang disebarluaskan pengembang, proyek komersial Type 50 yang didukung oleh pembiayaan bank BUMN terkemuka ini dengan jelas menjanjikan dua akses masuk utama, yakni melalui Jalan Pemasyarakatan Gang Martabe dan Jalan Gereja Zaitun.
Namun, penelusuran legalitas dan investigasi fisik di lokasi mengungkap kebohongan yang mengejutkan.
Lajur yang diklaim secara sepihak sebagai “Jalan Gereja Zaitun” tersebut ternyata berdiri di atas lahan kosong milik pribadi orang lain, bukan fasilitas umum (fasum) perumahan dan bukan pula lahan yang dikuasai secara sah oleh developer.
Lebih jauh lagi, pihak pengembang diduga sengaja melakukan pengondisian visual untuk mengelabui mata calon pembeli dengan nekat memasang hamparan paving block sempit di atas tanah milik pribadi pihak ketiga tersebut. Tindakan manipulatif ini menciptakan kesan palsu seolah-olah akses jalan perumahan sudah tersedia resmi. Padahal, jika pemilik tanah sewaktu-waktu memagar atau mendirikan bangunan di atas lahan miliknya, akses keluar-masuk warga dipastikan akan terisolasi dan terputus total.
Nomenklatur “Jalan” yang digembar-gemborkan dalam brosur promosi komersial itu pun dinilai menyesatkan. Pada faktanya, akses tersebut hanyalah gang sempit yang dikelilingi semak belukar lebat dan sama sekali tidak memadai sebagai jalur perumahan untuk kendaraan roda empat secara layak.
Keseriusan warga dan nasabah dalam menuntut haknya dibuktikan dengan pengiriman dokumen Somasi Pertama yang dilayangkan secara resmi melalui PT Pos Indonesia pada tanggal 24 September 2026 pukul 16:05 WIB dengan nomor resi pelacakan P2609240122251.

Surat teguran hukum tersebut dikirimkan oleh Warga Komplek Bumi Hartana II dengan tujuan penerima KSP CU Hartana Makmur di kawasan Sunggal, Tanjung Gusta.
Secara yuridis, tindakan mengondisikan fasilitas semu di atas tanah orang lain demi meraup keuntungan dari konsumen diduga kuat telah memenuhi unsur pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Pengembang juga terancam sanksi berat pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengenai larangan menawarkan atau mempromosikan barang/jasa secara tidak benar atau menyesatkan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 Miliar.
Diana bersama DN menegaskan bahwa resi pengiriman pos tersebut menjadi bukti formil bahwa warga telah menempuh jalur teguran resmi secara patut.
Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak pengembang tetap bungkam dan tidak memberikan kepastian hukum terkait pembebasan akses jalan yang sah, warga menyatakan siap mengambil langkah represif dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ini ke Polda Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi lanjutan kepada pihak manajemen pengembang guna meminta klarifikasi atas status kepemilikan lahan yang dijadikan objek jalan akses tersebut.
(Red) Bersambung…..












