MEDAN – Polrestabes Medan mencatat penurunan kasus kejahatan jalanan selama 300 hari kerja, terhitung sejak 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, Polrestabes Medan juga mengungkap ratusan kasus kejahatan serta sejumlah tindak pidana yang menjadi sasaran Operasi Pekat Toba 2026.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, sepanjang 300 hari kerja, jumlah kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan turun menjadi 729 kasus atau berkurang sekitar 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Selama 300 hari, Polrestabes Medan mampu menekan 729 kasus kejahatan jalanan, atau turun 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026) malam.
Selain penanganan kejahatan jalanan, Polrestabes Medan melaksanakan Operasi Pekat Toba 2026 yang menyasar lima kategori penyakit masyarakat, yakni premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, prostitusi, dan pornografi.
Menurut Calvijn, pengungkapan tindak pidana narkotika juga meningkat selama periode tersebut.
“Capaian itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Calvijn menerangkan, salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian ialah kasus pencurian besi dan kayu atau dikenal dengan sebutan ‘rayap besi’ dan ‘rayap kayu’.
“Dalam 300 hari kerja, Polrestabes Medan mengungkap 119 kasus dengan menetapkan 188 orang sebagai tersangka,” terang eks Dirresnarkoba Polda Sumut ini.
Selama periode yang sama, sebut Calvijn, Polrestabes Medan juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat saat proses penindakan.
“Dalam Operasi Pekat Toba 2026, Polrestabes Medan turut mengungkap dua kasus menonjol. Kasus pertama ialah dugaan tindak pidana pornografi dengan modus menjual konten video asusila melalui aplikasi MiChat seharga Rp50,” sebutnya.
Kasus itu, kata Calvijn, diungkap pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 14.23 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi IV Nomor 11, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Polrestabes Medan menetapkan seorang tersangka berinisial BI alias Z.
Dari lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 520.000, dua telepon seluler, satu sprei, satu guling, satu bantal, satu selimut, satu kalung, satu kartu ATM, tiga kartu tanda penduduk, serta dua lembar foto.
“Kasus kedua ialah dugaan praktik prostitusi di Kusuk Lulur Ratu, Jalan Pelita, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Pengungkapan dilakukan pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.10 WIB,” kata Kapolrestabes Medan.
Dalam perkara tersebut, Polrestabes Medan menetapkan seorang tersangka berinisial RM. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp250 ribu, tiga buku tamu, dan satu kartu tanda penduduk.
Terkait hal itu, Kapolrestabes Medan menginstruksikan seluruh kapolsek dan jajaran Satreskrim untuk memetakan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi maupun penyakit masyarakat lainnya.
“Tolong dipelajari dan dipetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan modus apa pun, termasuk yang berkedok spa maupun modus lainnya, agar kasus yang sama tidak kembali terulang,” tegasnya.
Konferensi pers itu turut dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, Kabag Ops AKBP Dhana Noer Kurniawan dan Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom.
Tidak ketinggalan, Kasi Propam Kompol Raymond Godfried Malatua Hutagalung, Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat, Ps Kapolsek Delitua AKP Kennedy Sitompul, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, Wakasat Reskrim AKP Budiman, serta Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu M. Hafizullah. (Rul












