Jawa Tengah, BareskrimNews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan hutan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan peningkatan kapasitas Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan) hingga 70.000 personel.
Arahan Presiden kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tersebut ditindaklanjuti melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) secara bertahap. Tahap awal, sebanyak 586 personel telah menyelesaikan Diklat di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat (Pusdik Binmas) Lemdiklat Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Herry Heryawan, saat memimpin upacara pelantikan Polisi Khusus Kehutanan Tahun Anggaran 2026, Jumat (16/10/2026).”Sebagai tindak lanjut, hari ini kita telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan Polisi Khusus Kehutanan bagi 586 personel,” ujar Herry di Jawa Tengah.
Menurutnya, penguatan personel Polsus Kehutanan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemampuan negara dalam mengamankan kawasan hutan, mencegah karhutla, serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.Herry menegaskan, Diklat yang diselenggarakan Polri tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis, tetapi juga membentuk karakter, kedisiplinan, dan integritas aparat yang bertanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan.Ia mengingatkan, tugas menjaga hutan memiliki tantangan yang semakin kompleks.
Karena itu, personel Polsus Kehutanan harus tegas dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan.”Integritas adalah harga mati bagi seorang Polisi Khusus Kehutanan. Jangan pernah mau berkompromi dengan para perusak lingkungan, dan jangan sekali-kali menyalahgunakan wewenang yang telah dipercayakan oleh negara,” tegasnya.
Dalam Diklat tersebut, 586 personel dibekali berbagai kemampuan kepolisian, mulai dari deteksi dini, pemolisian masyarakat (Polmas), pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali), hingga penanganan awal tempat kejadian perkara (TPTKP).Kemampuan itu diharapkan memperkuat pengawasan kawasan hutan, mengidentifikasi potensi gangguan keamanan lingkungan, serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan karhutla.
Herry juga menekankan pentingnya penguasaan teknologi dalam mendukung tugas perlindungan hutan. Personel Polsus Kehutanan diminta mampu memanfaatkan drone, analisis citra satelit, pemantauan titik panas (hotspot), serta sistem informasi intelijen kehutanan.”Jadilah Polisi Khusus Kehutanan yang responsif, modern, dan adaptif terhadap dinamika era digital,” ujarnya.
Selain peningkatan kapasitas personel, perlindungan hutan harus dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dengan melibatkan masyarakat secara aktif.Ia meminta Polsus Kehutanan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan, masyarakat adat, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).”Tugas menjaga hutan dan pencegahan karhutla tidak bisa dilakukan sendirian,” katanya.
Menurut Herry, sinergi tersebut menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan dan deteksi dini di lapangan, terutama pada kawasan rawan kebakaran maupun ancaman kerusakan ekosistem.
Pendekatan ini sekaligus mencerminkan semangat “Polri Bersama Masyarakat”, dengan menempatkan kolaborasi antara aparat dan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.Ia berharap seluruh personel yang telah menyelesaikan pendidikan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh ketika kembali bertugas di berbagai wilayah Indonesia.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pusdik Binmas Lemdiklat Polri beserta seluruh tenaga pendidik dan instruktur atas pelaksanaan pendidikan yang menjadi bagian dari penguatan kapasitas Polisi Khusus Kehutanan.”Jadikan pencapaian tersebut sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, dan memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” pungkasnya. (hen)


