Jakarta – Polri Fast Respon Indonesia Center melalui Bareskrim Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja ke Tanah Air.
Pemulangan para korban berlangsung pada Jumat malam (26/12/2025). Rombongan tiba dengan selamat di Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung mendapatkan pendampingan dari aparat serta instansi terkait.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyampaikan rasa syukur serta apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat dan responsif Polri dalam menyelamatkan serta memulangkan warganya yang menjadi korban TPPO lintas negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., menjelaskan bahwa pemulangan sembilan WNI korban TPPO tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, BP2MI, serta instansi terkait lainnya.
Polri menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini dengan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (hen)











