TANJUNG GUSTA – Gelombang tuntutan keadilan mengguncang Kantor Desa Tanjung Gusta pada Rabu (11/3/2026).
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) resmi “menelanjangi” dugaan praktik lansung pengelolaan Dana Desa yang dinilai sarat manipulasi, mulai dari pengadaan fiktif hingga skandal pemotongan hak staf desa.
Aksi yang dimulai pukul 14.00 – 14.30 WIB ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian guna mengantisipasi kericuhan.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Sunggal, Iptu M. Nizar Nasution, dengan mengerahkan sejumlah Personel Polsek Sunggal serta dukungan dari Personel Intelkam Polrestabes Medan.
PJ Kades “Buang Badan”, Kadus Dusun III Diduga Jadi Tameng
Di hadapan massa yang memanas, Penjabat (PJ) Kepala Desa Tanjung Gusta enggan memberikan jawaban teknis secara langsung. Beliau terkesan “lempar bola” dengan menyatakan akan memerintahkan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur anggaran.
Ketegangan sempat meningkat saat mahasiswa mencecar soal dugaan pemotongan gaji Kepala Dusun (Kadus) sebesar Rp85.000 per bulan. Namun, alih-alih transparansi, muncul pembelaan dari internal.
Kadus Dusun III (Adi) secara mendadak muncul dan mengklaim bahwa potongan tersebut diserahkan secara sukarela / “ikhlas”.
Sikap Kadus Dusun III ini (Adi) dinilai mahasiswa sebagai upaya “pasang badan” yang sangat janggal.
“Dalam administrasi negara, tidak ada istilah ‘ikhlas’ untuk memotong hak yang sudah dianggarkan.
Kami menduga ini adalah skenario untuk menutupi praktik pungli yang sudah sistematis!” tegas koordinator aksi AMPH.
Enam “Dosa” Anggaran yang Ditelanjangi Mahasiswa:
1. Administrasi “Akal-akalan”: Ditemukannya tumpukan stempel dalam satu plastik di meja bendahara, diduga kuat digunakan untuk melegitimasi laporan fiktif.
2. Skandal Bedah Rumah: Sebanyak 35 dari 50 unit rumah diduga dijadikan alasan untuk “setoran” ke PMD Kecamatan dan BPJS.
3. Mahasiswa mempertanyakan ke mana alokasi asli dana tersebut.
4. Penyunatan Gaji Staf: Potongan rutin Rp85.000 per bulan yang kini coba ditutupi dengan narasi “ikhlas” oleh oknum Kadus.
4. Musyawarah “Siluman”: Kegiatan tercatat dalam laporan namun diduga hanya formalitas di atas kertas tanpa melibatkan masyarakat secara riil.
5. Pengadaan Fiktif: Belanja ATK dan operasional desa yang diduga digelembungkan dan tidak sesuai kondisi lapangan.
6. Dana Listrik Tak Transparan: Penggunaan anggaran listrik yang membengkak tanpa rincian transparan kepada publik.
AMPH mendesak agar janji penjelasan terbuka dari Sekdes dan Bendahara segera direalisasikan di depan masyarakat luas.
Jika transparansi yang diberikan hanya bersifat normatif, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih dahsyat dan akan menyeret temuan ini ke jalur hukum, baik ke Kejaksaan maupun Unit Tipikor Kepolisian.
“Jabatan bukan alat untuk saling melindungi kejahatan anggaran. Dana Desa adalah hak rakyat, bukan untuk ‘bancakan’ oknum!” tutup perwakilan mahasiswa dengan lantang di bawah pengawalan ketat petugas.
Dilokasi berbeda, Tim investigasi Persatuan wartatan dan LSM Indonesia melakukan cek lokasi dibeberapa lokasi Jalan/Gang yang terdapat di Dusun III Desa Tanjung Gusta.
Hasil investigasi dari salah seorang warga desa Dusun III (RA) mengatakan jalan/gang yang berada di wilayah Dusun III ini pembangunannya ada dari Dana Desa dan ada dari Perkim.ucapnya.
(Rul )












