JAKARTA, BARESKRIMNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya menyasar bandar besar, tetapi juga para promotor, afiliator, selebgram, dan influencer yang mempromosikan link judi online di media sosial.
Dasar hukum yang digunakan sangat berlapis untuk memberikan efek jera maksimal.Para bandar judi online dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Namun dalam perkembangannya, penyidik juga menerapkan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang mengatur tentang distribusi atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Tidak berhenti di situ, Bareskrim juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pasal TPPU, semua aset yang diperoleh dari hasil judi online seperti rekening bank, mobil mewah, rumah, tanah, hingga jam tangan mewah bisa disita dan dirampas oleh negara. Bahkan orang yang membantu menyamarkan hasil judi online juga bisa dipidana sebagai pelaku pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Bareskrim mengimbau kepada para anak muda, selebgram dan influencer untuk tidak tergiur tawaran endorse judi online dengan bayaran tinggi, karena jejak digital tidak akan hilang dan bisa menjerat mereka ke ranah pidana. Jika menemukan situs judi online, masyarakat diminta segera melapor ke patrolisiber.id agar segera diblokir oleh Kominfo. (Hen)

