Perbedaan Laporan dan Pengaduan di Kantor Polisi yang Wajib Diketahui Masyarakat

BARESKRIMNEWS.IS, JAKARTA – Banyak masyarakat yang masih salah kaprah membedakan antara laporan dan pengaduan saat datang ke kantor polisi. Padahal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 24 dan 25 dijelaskan secara tegas perbedaan keduanya dan dampak hukumnya sangat berbeda.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena mengalami, melihat, atau menyaksikan suatu tindak pidana.

Laporan bisa disampaikan oleh siapa saja, tidak harus korban. Misalnya warga yang melihat ada penggerebekan narkoba atau pencurian bisa membuat laporan polisi. Laporan ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh penyidik dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP).Sementara pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan untuk menuntut seseorang yang telah melakukan delik aduan.

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban itu sendiri, seperti pencemaran nama baik, fitnah, KDRT, perzinahan, dan pencurian dalam keluarga. Jika korban tidak mengadu dalam waktu 6 bulan sejak mengetahui peristiwa tersebut, maka hak untuk mengadu menjadi gugur sesuai Pasal 74 KUHP.

BareskrimNews.is mengedukasi bahwa memahami perbedaan ini sangat penting agar laporan masyarakat tidak ditolak. Jika kasusnya adalah delik aduan tetapi yang melapor bukan korban, maka polisi tidak bisa melanjutkan penyidikan. Oleh karena itu, sebelum melapor, masyarakat disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed