Dituntut 7 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Sebut Dakwaan Akal-akalan

JAKARTA, BareskrimNews.id – Sidang tuntutan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara, Ade juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 Juta dan uang pengganti Rp11,4 Miliar. Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, dituntut empat tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1 Miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ade dengan tegas menyebut surat dakwaan JPU adalah akal-akalan. “Selama sidang tidak pernah dibuktikan validasinya dan itu bukan di zaman saya. Saya tidak pernah minta sespri saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek,” ucap Ade di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Ade meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara adil dan meminta dugaan penyimpangan di Kabupaten Bekasi diusut menyeluruh.

Jaksa KPK Ade Azhari menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Meta Deskripsi: Sidang tuntutan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Tipikor 9/10/2026. JPU KPK tuntut 7 tahun & uang pengganti Rp11,4 Miliar.
Tag: Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi, Pengadilan Tipikor, Sidang Bupati Bekasi, KPK, Sidang Tipikor 9 Oktober 2026 (Dul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *