Jakarta, BareskrimNews.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan.
Ketidakpuasan terhadap proses atau putusan pengadilan harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat dan mengganggu independensi lembaga peradilan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menghadirkan Juru Bicara sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia Dr Heru Pramono serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung M Djauhar Setiyadi, menyusul insiden penyiraman air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati Retno Lastiani pada Jumat 9 Oktober 2026.
Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu terjadi ketika Retno menerima audiensi di lingkungan PN Pati. Dalam pertemuan tersebut muncul tuduhan dugaan pemerasan atau suap yang diarahkan kepadanya.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi tindakan penyiraman air terhadap Retno. Rekaman kejadian itu selanjutnya beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan masyarakat.
Menanggapi peristiwa tersebut, Mahkamah Agung menyampaikan keprihatinan dan penyesalan. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus ditangani secara objektif melalui mekanisme yang tersedia.
Namun penyampaian aspirasi maupun tuduhan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi terhadap hakim yang sedang menjalankan tugasnya.Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam konferensi pers tersebut ialah penjelasan mengenai rekam jejak Retno Lastiani.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, sepanjang kariernya tidak terdapat laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan integritas Retno. Keterangan tersebut penting untuk ditempatkan secara proporsional di tengah derasnya informasi dan tuduhan yang beredar di ruang publik.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa tuduhan yang disampaikan seseorang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Dugaan yang disampaikan harus diuji melalui pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang berwenang apabila terdapat laporan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian integritas seorang hakim tidak semestinya dipertanyakan hanya berdasarkan tuduhan yang belum teruji.PN Pati sendiri telah memperoleh sertifikasi manajemen anti-penyuapan sebagai bentuk komitmen satuan kerja dalam membangun tata kelola yang berintegritas.
Meski demikian setiap laporan yang memenuhi ketentuan tetap harus ditangani sesuai prosedur pengawasan yang berlaku.Dalam sesi tanya jawab, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim telah memiliki mekanisme internal dan eksternal.
Pengawas internal akan menelaah laporan yang diterima sesuai kewenangannya, sedangkan masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal.
Mahkamah Agung turut menegaskan pentingnya evaluasi dan monitoring terhadap aturan pengamanan pengadilan dan persidangan untuk memastikan hakim dan aparatur pengadilan dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan profesional.
Terkait tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan maupun penyidikan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing aparat dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan peradilan yang independen, berintegritas, dan bebas dari korupsi dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi yang harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses hukum. (Hen)

