JAKARTA, BareskrimNews.id – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dakwaan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dinilai janggal, Kamis (9/10/2026).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Febrie hanya didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp346,7 Miliar, padahal dugaan pidana asalnya adalah pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
IPW membuka kemungkinan bahwa penuntut umum sengaja tidak memasukkan dugaan tindak pidana asal tertentu dalam dakwaan karena perkara tersebut direncanakan untuk ditangani secara terpisah.”Apabila hal itu merupakan strategi Kejaksaan Agung, IPW menilai perlu ada penjelasan kepada masyarakat mengenai kelanjutan penanganan dugaan pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi tersebut,” ungkap Sugeng, 9 Oktober 2026.
IPW secara khusus meminta Kejaksaan Agung, melalui Tim 9 di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, untuk memberikan kejelasan mengenai kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.Menurut IPW, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat memahami arah penanganan perkara dan memastikan bahwa dugaan tindak pidana yang relevan tidak diabaikan. IPW juga mengajak masyarakat untuk mencermati jalannya persidangan agar proses hukum berjalan transparan dan objektif. (hen)
