Khalid Basalamah Mangkir Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Ulang

JAKARTA, BareskrimNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update terbaru penanganan kasus korupsi kuota haji, Kamis (9/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran saksi penting, pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang seharusnya hadir pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

“Benar, pada Kamis (8/10), JPU KPK sedianya menghadirkan saksi saudara Khalid Basalamah dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Budi Prasetyo, 9 Oktober 2026.

Khalid Basalamah yang merupakan pemilik biro perjalanan Uhud Tour telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang. KPK berharap Khalid memenuhi panggilan berikutnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

Pada hari yang sama 9 Oktober 2026, ASN Bea Cukai Ahmad Dedi juga mangkir dari panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kepabeanan.

KPK menegaskan keterangan saksi Khalid Basalamah sangat dibutuhkan untuk pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: IPW Soroti Dakwaan Febrie Adriansyah di Kejagung dan Bupati Bekasi Ade Kunang Dituntut 7 Tahun di Pengadilan Tipikor.

Meta Deskripsi: KPK jadwalkan ulang kesaksian Khalid Basalamah dalam sidang korupsi kuota haji 9 Oktober 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tag: Khalid Basalamah, KPK, Korupsi Kuota Haji, Pengadilan Tipikor, Sidang Tipikor 9 Oktober 2026, Yaqut Cholil Qoumas. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *