Bareskrim Bongkar Kilang BBM Ilegal di Muratara, 2 Tersangka Diamankan

Mabes Polri18 Dilihat

MURATARA, BARESKRIMNEWS.ID- Jajaran Bareskrim Polri membongkar praktik pengolahan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Penindakan dilakukan penyidik di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Desa Mekar Sari pada Jumat (23/10/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni SP selaku pemilik tempat pengolahan minyak mentah ilegal dan AT yang menjabat sebagai Manajer PT Ratiga Abdi Meksa.

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Teddy Ristiawan, mengungkapkan modus operandi para tersangka tergolong kompleks dan terstruktur.

Minyak mentah didatangkan dari Musi Banyuasin (Muba) untuk diolah secara tradisional sebelum diproses kembali agar menyerupai produk resmi.”Selanjutnya BBM itu diduga didistribusikan menggunakan truk tangki milik PT Ratiga Abdi Meksa ke sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah Kabupaten Muratara,” ujar Kombes Teddy pada Sabtu (24/10/2026).

Di TKP pertama, penyidik menemukan fasilitas penyulingan tradisional milik tersangka SP. Minyak mentah yang dipasok dari Muba dimasak menggunakan tungku besi untuk menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar. Aktivitas ilegal tanpa izin dan tanpa pengolahan limbah B3 ini telah beroperasi sejak Januari 2025.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pekerja berinisial OP beserta barang bukti berupa 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, 2.200 liter bensin, 42 toren plastik, peralatan memasak minyak, mesin pompa, hingga satu unit mobil pikap.

Sementara di TKP kedua yang dikelola PT Ratiga Abdi Meksa di bawah kendali tersangka AT, petugas menemukan lokasi penampungan sekaligus tempat pemrosesan ulang minyak olahan ilegal.

Di lokasi kedua, penyidik menyita 26.000 liter solar olahan, dua unit truk tangki, bahan bleaching, 25 liter asam sulfat, belasan toren, mixer, mesin penyaring, serta dokumen delivery order (DO) dan surat jalan.”Modus operandi pada TKP dua ini adalah PT Ratiga Abdi Meksa membeli minyak dari hasil olahan ilegal dari tersangka SP di TKP pertama. Jadi ini suatu rangkaian dari TKP pertama dan kedua,” jelas Teddy.

Minyak olahan tersebut dicampur bahan kimia tertentu hingga warna dan tampilannya sangat mirip dengan solar industri asli Pertamina.

BBM oplosan itu kemudian diangkut menggunakan truk tangki biru-putih berlogo PT Ratiga Abdi Meksa untuk dipasok ke perusahaan kontraktor.Penyidikan mengungkapkan, PT Ratiga Abdi Meksa beroperasi tanpa mengantongi izin usaha maupun izin resmi dari Kementerian ESDM.

Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat Pasal 53 huruf a UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023.Sedangkan tersangka AT dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Migas serta Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pengungkapan ini menjadi gambaran bagaimana aktivitas pengolahan minyak ilegal diduga dilakukan secara berantai, mulai dari pengolahan minyak mentah, pembelian hasil olahan, pemrosesan kembali hingga pendistribusian kepada pengguna akhir,” tandas Kombes Teddy.

(Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *