JAKARTA, BARESKRIMNEWS.ID– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan institusi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi modus baru penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurut Johnny, peredaran narkotika saat ini tidak lagi berbentuk konvensional, tetapi telah merambah ke bentuk cair yang disamarkan melalui perangkat vape. Perangkat tersebut terdiri dari tiga komponen utama yakni device, cartridge sebagai wadah, dan liquid atau cairan.
“Secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika. Ini menjadi perhatian serius,” katanya.
Johnny mengungkapkan, salah satu pertimbangan diterbitkannya aturan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Ia menegaskan, Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan pencegahan dari internal.
“Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PNPP mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh institusi lain maupun elemen masyarakat. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ujarnya.
Johnny menambahkan, kebijakan ini sekaligus bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas sebagai bagian dari never ending war against narcotics.
Penulis : Hen
Editor : M Nuh






