Rugikan Negara Rp863 Miliar, Kejagung Ungkap Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG di BGN

Kejaksaan2 Dilihat

Jakarta, BareskrimNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp863,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan nilai tersebut diperoleh berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026.”Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik yang terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.Ironisnya, dari jumlah tersebut sebanyak 5.355 unit trail dan 230 unit skuter/bebek tidak dilengkapi baterai.

Bahkan seluruh motor yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan tidak bisa dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).5 Tersangka Ditahan, Masuk Tahap IIKasus ini kini memasuki babak baru. Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (9/10).

Kelima tersangka yang ditahan 20 hari ke depan adalah:BU – Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus PPKGB – Direktur PT ASE dan Direktur PT AKIAM – Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YATYY – Direktur PT YATAA – Direktur PT ASESelanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed