Jakarta, BareskrimNews.id – Upaya menyelaraskan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terus dimatangkan. Lima lembaga penegak hukum sepakat teken SKB sinkronisasi sistem peradilan pidana terpadu.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang diinisiasi Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026).
Lima pejabat yang menandatangani SKB tersebut adalah Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, SKB ini menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga.“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” kata Supratman.
Supratman menegaskan, kolaborasi ini tidak akan mengganggu independensi masing-masing institusi. Tujuannya satu, yakni menciptakan penegakan hukum yang adil dan pasti bagi masyarakat.Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto menyambut baik SKB tersebut. Ia berharap sinkronisasi ini membuat sistem peradilan di Indonesia lebih efektif dan terbuka. (hen)
Baca juga versi lengkap di HarianBasis: 5 Pimpinan Lembaga Hukum Teken SKB








